
TATTOO,sebagian orang menganggap tato sebagai hal yang trendi, sehingga apabila ada seseorang yang memiliki tato akan ada rasa bangga di dalam dirinya, tato secara umum terbagi menjadi 2, yaitu tato permanent (tato tetap) dan tato temporary (tato yang
akan hilang dalam kurun waktu tertentu).
Tato permanent biasanya di buat menggunakan alat sejenis jarum, dan tato temporary hanya menggunakan tinta saja tanpa penngunaan alat lain seperti jarum, biasanya tato bisa berujud berupa gambar, simbol, tulisan, dan grafik.
menenurut sejarah, tato berasal dari afrika yang tepatnya di negara mesir pada saat pembangunan piramid dan pada itu pula seni tato pun mulai menyebar luas, dan sekitar tahun 2000 SM (sebelum masehi) seni tato mulai menyebar di dataran cina.
Dalam pandangan masyarakat tertentu sebenarya penggunaan tato dapat menyebabkan penilaian yang negatif dan dapat menyebabkan citra buruk di dalam diri, penggunaan tato biasanya digunakan oleh orang yang dalam kehidupan sehari-harinya bersifat keras dan sarat akan kejahatan.
Dalam segi medis sebenarnya penggunaan tato permanent agak beresiko karena dalam penggunaanya jarum yang akan di pakai mentato sudah sering di gunakan berkali-kali untuk mentato orang lain, sehingga berpeluang tertularnya bibit penyakit dari orang lain, dan dalam mentato biasanya jarum kerap menusuk hingga pembuluh darah, hal ini dapat menyebabkan penularan yang lebih efektif.
Lalu bagaimana pandangan islam tentang penggunaan tato?
Di dalam sebuah hadist di katakan, yang artinya
“Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu 'anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. ”Abdullah radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).”[1]
Dan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.”[2]
Maka dari itu para ahli fiqih mengatakan bahwa tato Haram hukumnya.
Dan bagi orang yang sudah terlanjur mentato tubuhnya diwajibkan untuk menghilangkanya.
.........................................
[1] Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu
[2] Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937

0 komentar:
Posting Komentar